Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus memenuhi syarat Pendirian PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam dokumen perubahan PTN yang, terdiri atas: a. studi kelayakan; b. rancangan organisasi dan tata kerja; c. rancangan semua Program Studi; dan d. rekomendasi L2 Dikti di wilayah PTN yang akan berubah. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri statuta, organisasi dan tata kerja, rencana strategis, dan sistem penjaminan mutu internal PTN yang lama. (4) Syarat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk perubahan nama dan/atau lokasi kampus utama PTN. (5) Pemimpin PTN menyampaikan alasan perubahan nama dan/atau lokasi kampus utama PTN kepada Menteri. (6) Status dan peringkat terakreditasi Program Studi dari PTN yang diubah tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya. (7) Rekomendasi L2 Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi: a. rekam jejak PTN yang akan berubah di wilayah L2 Dikti; dan b. tingkat kejenuhan Program Studi pada PTN yang akan berubah di wilayah L2 Dikti. (8) Pedoman mengenai tata cara, persyaratan dan prosedur perubahan PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda