Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dapat terdiri atas:
a. perubahan nama dan/atau lokasi kampus utama;
b. perubahan bentuk PTN menjadi bentuk PTN lain;
c. perubahan PTN menjadi PTN badan hukum;
d. penggabungan 2 (dua) PTN atau lebih menjadi 1 (satu) PTN baru;
e. penyatuan dari 1 (satu) PTN atau lebih ke 1 (satu) PTN lain; dan/atau
f. pemecahan dari 1 (satu) bentuk PTN menjadi 2 (dua) atau lebih bentuk PTN lain.
(2) Perubahan PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
