Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dapat terdiri atas: a. perubahan nama dan/atau lokasi kampus utama; b. perubahan bentuk PTN menjadi bentuk PTN lain; c. perubahan PTN menjadi PTN badan hukum; d. penggabungan 2 (dua) PTN atau lebih menjadi 1 (satu) PTN baru; e. penyatuan dari 1 (satu) PTN atau lebih ke 1 (satu) PTN lain; dan/atau f. pemecahan dari 1 (satu) bentuk PTN menjadi 2 (dua) atau lebih bentuk PTN lain. (2) Perubahan PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Pasal.id