Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut: a. Badan Penyelenggara meminta rekomendasi L2 Dikti di wilayah PTS yang akan didirikan; b. Badan Penyelenggara menyusun dan/atau menyediakan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7); c. Badan Penyelenggara menyampaikan usul Pendirian PTS dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Direktur Jenderal; d. Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi pemenuhan syarat Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; e. Direktur Jenderal menyampaikan usul Pendirian PTS kepada Menteri; f. Menteri MENETAPKAN izin Pendirian PTS. (2) PTS menyelenggarakan kegiatan akademik dan nonakademik setelah memperoleh izin pendirian.
Koreksi Anda