Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:
a. Badan Penyelenggara meminta rekomendasi L2 Dikti di wilayah PTS yang akan didirikan;
b. Badan Penyelenggara menyusun dan/atau menyediakan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7);
c. Badan Penyelenggara menyampaikan usul Pendirian PTS dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Direktur Jenderal;
d. Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi pemenuhan syarat Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
e. Direktur Jenderal menyampaikan usul Pendirian PTS kepada Menteri;
f. Menteri MENETAPKAN izin Pendirian PTS.
(2) PTS menyelenggarakan kegiatan akademik dan nonakademik setelah memperoleh izin pendirian.
Koreksi Anda
