Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kurikulum, yang disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi;
b. calon dosen, paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang untuk setiap Program Studi pada program diploma atau program sarjana, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, dengan kualifikasi:
1. paling rendah berijazah magister atau magister terapan untuk program diploma, dan magister untuk program sarjana, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan didirikan;
3. bersedia bekerja penuh waktu sebagai dosen tetap selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
4. belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus;
5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain; dan
6. bukan Aparatur Sipil Negara;
c. tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang untuk melayani setiap Program Studi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk melayani perpustakaan, dengan kualifikasi:
1. paling rendah berijazah Diploma Tiga;
2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, pada saat diterima sebagai Tenaga Kependidikan pada PTN yang akan didirikan;
3. bersedia bekerja penuh waktu selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
d. organisasi dan tata kerja PTS disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. lahan untuk kampus PTS yang akan didirikan berada dalam 1 (satu) lokasi memiliki luas paling sedikit:
1. 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi untuk universitas;
2. 8.000 (delapan ribu) meter persegi untuk institut;
3. 5.000 (lima ribu) meter persegi untuk sekolah tinggi, politeknik, atau akademi;
dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai; dan
f. telah memiliki sarana dan prasarana terdiri atas:
1. ruang kuliah paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter persegi per mahasiswa;
2. ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
3. ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
4. ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;
5. ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi;
6. memiliki koleksi atau akses paling sedikit 1 (satu) jurnal dengan volume lengkap untuk setiap Program Studi; dan
7. buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi;
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
(3) Pendirian PTS yang dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi syarat:
a. diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan PTS tersebut, atau oleh Badan Penyelenggara INDONESIA yang bekerja sama dengan pihak asing;
b. Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada huruf a harus berstatus badan hukum INDONESIA yang bersifat nirlaba;
c. perguruan tinggi asing yang akan bekerja sama sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya;
d. dosen dan tenaga kependidikan warga negara INDONESIA pada setiap Program Studi di PTS yang
didirikan melalui kerja sama, harus berjumlah paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh dosen dan tenaga kependidikan yang menyelenggarakan Program Studi tersebut;
e. mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa INDONESIA pada program diploma dan/atau program sarjana di PTS yang didirikan melalui kerja sama wajib diberikan oleh dosen warga negara INDONESIA;
f. pemimpin PTS yang didirikan melalui kerja sama harus warga negara INDONESIA;
g. nama PTS yang didirikan melalui kerja sama harus memiliki ciri pembeda dengan nama perguruan tinggi asing yang akan bekerja sama;
h. memperoleh rekomendasi dari:
1. Kedutaan Besar Republik INDONESIA di negara domisili perguruan tinggi asing yang akan bekerja sama; dan
2. kedutaan besar dari negara domisili perguruan tinggi asing yang akan bekerja sama di INDONESIA atau di negara lain tetapi untuk INDONESIA;
i. perjanjian kerja sama Pendirian PTS dengan perguruan tinggi asing harus memuat tata cara penyelesaian sengketa berdasarkan hukum dan forum penyelesaian sengketa INDONESIA;
j. jenis pendidikan, nama Program Studi, kurikulum, dan lokasi PTS yang akan didirikan melalui kerja sama ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dimuat dalam dokumen Pendirian PTS yang relevan, yang terdiri atas:
a. studi kelayakan;
b. rancangan semua Program Studi; dan
c. rekomendasi L2 Dikti di wilayah PTS yang akan didirikan.
(5) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan harus menyerahkan:
a. berita acara dan daftar hadir rapat persetujuan dari organ Badan Penyelenggara PTS yang akan didirikan;
b. fotokopi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi:
1. Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan dan semua Akta Notaris tentang perubahan Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara dari PTS tersebut;
2. keputusan pengesahan Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
3. surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
4. sertipikat lahan yang akan digunakan untuk PTS yang akan didirikan;
c. surat bukti kondisi keuangan Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lain;
d. laporan keuangan Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan; dan
e. surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua anggota organ Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan.
(6) Dalam hal syarat dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dipenuhi, Badan Penyelenggara meminta calon dosen untuk membuat surat pernyataan kesediaan menjadi dosen tetap PTS yang akan didirikan.
(7) Rekomendasi L2 Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c berisi:
a. rekam jejak Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah L2 Dikti tempat PTS akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, rekomendasi diminta
dari L2 Dikti di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili;
b. tingkat kejenuhan berbagai Program Studi yang akan dibuka dalam PTS yang akan didirikan di wilayah L2 Dikti; dan
c. tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka.
(8) Dalam hal Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d tersebut telah beroperasi selama 3 (tiga) tahun atau lebih, melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(9) Pedoman mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur Pendirian PTS ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
