Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) merupakan pembentukan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
(2) Pendirian PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
