Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan pembentukan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara. (2) Pendirian PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda