Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Pendirian PTN yang berasal dari PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sebagai berikut:
a. Badan Penyelenggara meminta rekomendasi kelayakan Pendirian PTN dari L2 Dikti di wilayah PTN yang akan didirikan;
b. Badan Penyelenggara menyusun dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
c. Badan Penyelenggara menyampaikan dokumen usul Pendirian PTN kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
1. akta pendirian Badan Penyelenggara yang telah disahkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum, beserta semua perubahannya; dan
2. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan dilengkapi dengan rincian komponen akun laporan keuangan;
a) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi pemenuhan syarat minimum akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9;
b) Direktur Jenderal menyampaikan usul Pendirian PTN kepada Menteri;
f. Menteri menyampaikan usul Pendirian PTN kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan;
g. Menteri MENETAPKAN pendirian, organisasi, dan tata kerja PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;
h. Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara mengusulkan Pendirian PTN yang berbentuk universitas dan institut kepada PRESIDEN;
i. PRESIDEN MENETAPKAN Pendirian PTN yang berbentuk universitas dan institut; dan
j. Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja PTN yang berbentuk universitas dan institut berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) PTN menyelenggarakan kegiatan akademik dan nonakademik setelah memperoleh penetapan.
Koreksi Anda
