Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pendirian PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sebagai berikut: a. Direktur Jenderal melakukan evaluasi kelayakan dan menyusun dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d; b. Direktur Jenderal menyampaikan dokumen usul Pendirian PTN sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mendapat persetujuan Menteri; c. Menteri menyampaikan dokumen usul Pendirian PTN sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan; d. Menteri MENETAPKAN pendirian, organisasi, dan tata kerja PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara; e. Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara mengusulkan Pendirian PTN yang berbentuk universitas dan institut kepada PRESIDEN untuk mendapatkan penetapan; f. Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja PTN yang berbentuk universitas dan institut berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e atau huruf f, PTN dapat menjalankan kegiatan akademik.
Koreksi Anda