Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Selain pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pendirian PTN yang berasal dari PTS dilakukan atas usul Badan Penyelenggara, dan harus memenuhi syarat:
a. mempunyai lahan yang telah bersertipikat atas nama Badan Penyelenggara dengan luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e;
b. mengalihkan hak atas lahan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi Hak Pakai atas nama Pemerintah;
c. mengalihkan sarana dan prasarana milik Badan Penyelenggara yang digunakan oleh PTS kepada Pemerintah; dan
d. Badan Penyelenggara dan pemerintah daerah setempat, membuat surat pernyataan kesediaan membiayai PTN yang didirikan, sebelum dapat dibiayai secara penuh oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
