Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pendirian PTN yang berasal dari PTS dilakukan atas usul Badan Penyelenggara, dan harus memenuhi syarat: a. mempunyai lahan yang telah bersertipikat atas nama Badan Penyelenggara dengan luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e; b. mengalihkan hak atas lahan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi Hak Pakai atas nama Pemerintah; c. mengalihkan sarana dan prasarana milik Badan Penyelenggara yang digunakan oleh PTS kepada Pemerintah; dan d. Badan Penyelenggara dan pemerintah daerah setempat, membuat surat pernyataan kesediaan membiayai PTN yang didirikan, sebelum dapat dibiayai secara penuh oleh Pemerintah.
Koreksi Anda