Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi, sesuai standar nasional pendidikan tinggi. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi; b. dosen paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang untuk setiap Program Studi pada program diploma atau program sarjana, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, dengan kualifikasi: 1. paling rendah berijazah: a) magister, magister terapan, spesialis 1, atau yang setara untuk program diploma; dan b) magister atau spesialis 1 untuk program sarjana, dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi yang akan didirikan; 2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, pada saat diterima sebagai dosen pada PTN yang akan didirikan; 3. bersedia bekerja penuh waktu selama 40 (empat puluh) jam per minggu; 4. belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus; dan 5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain. c. tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang untuk melayani setiap Program Studi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk melayani perpustakaan, dengan kualifikasi: 1. paling rendah berijazah diploma tiga; 2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, pada saat diterima sebagai tenaga kependidikan pada PTN yang akan didirikan; 3. bersedia bekerja penuh waktu selama 40 (empat puluh) jam per minggu; d. organisasi dan tata kerja PTN disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. e. lahan untuk kampus PTN yang akan didirikan berada dalam 1 (satu) hamparan memiliki luas yang paling sedikit: 1. 30 (tiga puluh) hektar untuk Universitas atau Institut; atau 2. 10 (sepuluh) hektar untuk Sekolah Tinggi, Politeknik, atau Akademi; dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Pakai; dan f. telah memiliki sarana dan prasarana terdiri atas: 1. ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang; 2. ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang; 3. ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa; 4. buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi; 5. koleksi atau akses paling sedikit 1 (satu) jurnal dengan volume lengkap untuk setiap Program Studi; dan 6. ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi; kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan. (3) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumen yang relevan untuk Pendirian PTN, yang terdiri atas: a. studi kelayakan; b. rancangan susunan organisasi dan tata kerja; c. rancangan semua Program Studi; d. rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (4) Apabila lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disediakan oleh pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan status Hak Pakai, lahan tersebut harus sudah dihibahkan kepada Pemerintah. (5) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, disediakan oleh Pemerintah melalui pengangkatan pada PTN terdekat sampai pembentukan PTN baru ditetapkan. (6) Format dokumen Pendirian PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e dimuat dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda