Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pembentukan perguruan tinggi sebagai satuan kerja Kementerian yang diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Pendirian PTN yang berasal dari PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pembentukan PTN oleh Pemerintah yang semula merupakan PTS.
Koreksi Anda