Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pembentukan perguruan tinggi sebagai satuan kerja Kementerian yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pendirian PTN yang berasal dari PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pembentukan PTN oleh Pemerintah yang semula merupakan PTS.
Koreksi Anda
