Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN/PTS yang tidak lagi memenuhi komposisi jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN/PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6), PTN/PTS wajib memenuhi kembali jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN/PTS sesuai dengan jumlah dan jenis Program Studi. (2) Pemenuhan kembali jumlah dan jenis Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak perubahan tersebut terjadi. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui, tetapi jumlah dan jenis Program Studi belum dapat dipenuhi, maka PTN atau Badan Penyelenggara PTS mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN/PTS menjadi bentuk PTN/PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN/PTS tersebut; (4) Apabila PTN atau Badan Penyelenggara PTS tidak mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN/PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri: a. MENETAPKAN perubahan PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTN yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut; b. mengusulkan kepada PRESIDEN perubahan PTN yang berbentuk universitas dan institut tersebut menjadi bentuk PTN yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut; atau c. MENETAPKAN perubahan PTS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTS tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Pasal.id