Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Program diploma yang diselenggarakan universitas, institut, dan sekolah tinggi:
a. paling banyak 10 (sepuluh) persen dari jumlah program sarjana; dan
b. tidak menyelenggarakan Program Studi yang sama dengan Program Studi pada program diploma di politeknik dan/atau akademi di dalam kota atau kabupaten tempat universitas, institut, dan sekolah tinggi tersebut berada.
(2) Program Studi pada program magister atau program magister terapan dapat diselenggarakan setelah Program Studi satu cabang ilmu pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Program magister atau program magister terapan multidisiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki paling sedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan dan terakreditasi B atau Baik Sekali pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
(4) Program Studi pada program doktor atau program doktor terapan dapat diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program magister atau program magister terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(5) Program doktor atau program doktor terapan multidisiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki paling sedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan dan terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling rendah
B atau Baik Sekali pada program magister atau program magister terapan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(6) Program profesi dapat diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
