Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian perguruan tinggi merupakan pembentukan PTN/PTS. (2) PTN/PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. universitas; b. institut; c. sekolah tinggi; d. politeknik; e. akademi; atau f. akademi komunitas. (3) Universitas menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui: a. program sarjana; b. program magister; c. program doktor; d. program diploma tiga; e. program diploma empat atau sarjana terapan; f. program magister terapan; g. program doktor terapan; dan/atau h. program profesi; yang terdiri atas paling sedikit 10 (sepuluh) Program Studi pada program sarjana yang mewakili 6 (enam) Program Studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi, serta 4 (empat) Program Studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial. (4) Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui: a. program sarjana; b. program magister; c. program doktor; d. program diploma tiga; e. program diploma empat atau sarjana terapan; f. program magister terapan; g. program doktor terapan; dan/atau h. program profesi; yang terdiri atas paling sedikit 6 (enam) Program Studi pada program sarjana; (5) Sekolah Tinggi menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, melalui: a. program sarjana; b. program magister; c. program doktor; d. program diploma tiga; e. program diploma empat atau sarjana terapan; f. program magister terapan; g. program doktor terapan; dan/atau h. program profesi; yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program sarjana; (6) Politeknik menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui: a. program diploma satu; b. program diploma dua; c. program diploma tiga; d. program diploma empat atau program sarjana terapan; e. program magister terapan; f. program doktor terapan; dan/atau g. program profesi; yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program diploma tiga dan/atau program diploma empat atau sarjana terapan. (7) Akademi menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui: a. program diploma satu; b. program diploma dua; c. program diploma tiga; dan/atau d. program diploma empat atau sarjana terapan; yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program diploma tiga.
Koreksi Anda