Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian dan perubahan PTN/PTS atau pembukaan Program Studi bertujuan: a. meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di seluruh wilayah INDONESIA; dan b. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional. (2) Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS atau pencabutan izin Program Studi bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak bermutu. (3) Sanksi Administratif bertujuan untuk menghentikan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara dan/atau perguruan tinggi dalam pengelolaan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Pasal.id