Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendirian Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pendirian PTN adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi oleh Pemerintah.
2. Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disebut Pendirian PTS adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba.
3. Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat dengan PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah, selain PTN Badan Hukum.
5. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat dengan PTS adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7. Sanksi Administratif adalah hukuman yang diberikan kepada perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
9. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menangani urusan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi di Kementerian.
11. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut dengan L2 Dikti adalah satuan kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
