Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelas jabatan bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan jumlah pemangku jabatan ditetapkan oleh pemimpin satuan kerja Eselon I, pemimpin perguruan tinggi negeri, dan koordinator koordinasi perguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Jumlah pemangku jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan hasil validasi jabatan yang disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda