Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelas jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda