Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda