Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
