Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan urusan hukum dan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
Koreksi Anda