Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Teks Saat Ini
Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
