Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Kepegawaian;
d. Bagian Barang Milik Negara; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
