Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan urusan hukum; d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
Koreksi Anda