Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama asing.
Koreksi Anda
