Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan kerja sama dalam negeri;
b. pelaksanaan kegiatan kerja sama luar negeri; dan
c. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing.
Koreksi Anda
