Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kerja sama dalam negeri; b. pelaksanaan kegiatan kerja sama luar negeri; dan c. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing.
Koreksi Anda