Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pendidikan terdiri atas: a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi; b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan c. Subbagian Sarana Pendidikan.
Koreksi Anda