Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa;
d. pelaksanaan statistik akademik; dan
e. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan.
Koreksi Anda
