Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa; d. pelaksanaan statistik akademik; dan e. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan.
Koreksi Anda