Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik terdiri atas: a. Bagian Pendidikan; b. Bagian Kerja Sama; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda