Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Teks Saat Ini
Biro Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administratif di bidang akademik dan kerja sama.
Koreksi Anda
