Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administratif di bidang akademik dan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id