Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Teks Saat Ini
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik;
b. Biro Umum dan Keuangan;
c. Biro Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
