Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro terdiri atas: a. Biro Akademik; b. Biro Umum dan Keuangan; c. Biro Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id