Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Teks Saat Ini
(1) Universitas Syiah Kuala selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNSYIAH merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) UNSYIAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
