Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
