Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran, serta bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPR.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran UPR.
Koreksi Anda
