Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran, serta bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPR. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran UPR.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Pasal.id