Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Penganggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
