Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Program dan Penganggaran; dan b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda