Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UPR; b. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran; c. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPR; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan e. penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Pasal.id