Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UPR;
b. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran;
c. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPR;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan
e. penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
Koreksi Anda
