Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana pengembangan, program, dan anggaran, serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Pasal.id