Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana pengembangan, program, dan anggaran, serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda
