Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa.
Koreksi Anda
