Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan; d. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan; e. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan f. pelaksanaan pengelolaan data alumni serta fasilitasi kegiatan alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Pasal.id