Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
