Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administratif dan evaluasi kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi dan pengolahan data mahasiswa, dan penyusunan statistik akademik. (3) Subbagian Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengelolaan sarana akademik. (4) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama serta evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda