Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi data mahasiswa; d. pelaksanaan penyusunan statistis akademik; e. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik; dan f. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan program kerja sama dalam dan luar negeri; dan g. evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda