Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi data mahasiswa;
d. pelaksanaan penyusunan statistis akademik;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik; dan
f. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan program kerja sama dalam dan luar negeri; dan
g. evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
