Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administratif di bidang evaluasi kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda