Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPR.
c. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistis akademik;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; dan
h. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
