Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPR. c. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistis akademik; f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; dan h. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda