Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administratif di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, dan kerja sama.
Koreksi Anda
