Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UPR yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UPR.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
