Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UPR untuk dan atas nama Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Pasal.id