Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Pusat terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Pengembangan Pembelajarandan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda
