Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuanganterdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Kepegawaian;
c. Subbagian Keuangan;dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
