Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusanketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangandi lingkungan Poliban.
Koreksi Anda
