Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pemberian layanan registrasi, kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa,dan hubungan alumni serta administrasi kegiatan kerja sama. (2) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Koreksi Anda